Workshop Uji Kompetensi Nasional dan Kurikulum Nasional DIII Radiologi

Asosiasi Institusi Pendidikan Radiografer Indonesia (AIPRI) merupakan forum resmi yang menaungi institusi pendidikan radiografer di Indonesia. Sebagian besar anggota AIPRI merupakan institusi pendidikan yang meluluskan radiografer tingkat Diploma III. Disamping itu, ada juga institusi yang meluluskan radiografer jenjang Sarjana Terapan dan Magister Terapan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, khususnya Radiologi, mendorong kebutuhan masyarakat akan adanya pelayanan radiografi yang prima serta sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku. AIPRI selaku asosiasi yang menjadi wadah institusi pendidikan radiografer menyadari bahwa peningkatan kapabilitas dan kualitas lulusan pendidikan radiologi menjadi kebutuhan yang mendesak.
Uji kompetensi nasional (ukomnas) bagi lulusan DIII dan Sarjana Terapan telah diputuskan mulai berlaku pada tahun 2017 ini. Kiprah Asosiasi Institusi Pendidikan Radiografer Indonesia (AIPRI) selama ini turut membantu Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dalam penyediaan soal uji kompetensi sekaligus membantu institusi pendidikan radiografer sebagai anggota AIPRI dalam rangka menyukseskan pelaksanaan dan kelancaran uji kompetensi bagi lulusannya.
Seiring dinamika dunia pendidikan, dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Terbitnya Perpres No. 08 Tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Begitu pula kurikulum pendidikan juga harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kebutuhan akan persiapan menghadapi uji kompetensi nasional dan perlunya memiliki kurikulum pendidikan DIII Radiologi yang memenuhi regulasi dan kebutuhan pengguna lulusan, maka AIPRI akan menyelenggarakan Workshop Uji Kompetensi Nasional dan Kurikulum Nasional DIII Radiologi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, khususnya Radiologi, mendorong kebutuhan masyarakat akan adanya pelayanan radiografi yang prima serta sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku. AIPRI selaku asosiasi yang menjadi wadah institusi pendidikan radiografer menyadari bahwa peningkatan kapabilitas dan kualitas lulusan pendidikan radiologi menjadi kebutuhan yang mendesak.
Uji kompetensi nasional (ukomnas) bagi lulusan DIII dan Sarjana Terapan telah diputuskan mulai berlaku pada tahun 2017 ini. Kiprah Asosiasi Institusi Pendidikan Radiografer Indonesia (AIPRI) selama ini turut membantu Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dalam penyediaan soal uji kompetensi sekaligus membantu institusi pendidikan radiografer sebagai anggota AIPRI dalam rangka menyukseskan pelaksanaan dan kelancaran uji kompetensi bagi lulusannya.
Seiring dinamika dunia pendidikan, dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Terbitnya Perpres No. 08 Tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Begitu pula kurikulum pendidikan juga harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kebutuhan akan persiapan menghadapi uji kompetensi nasional dan perlunya memiliki kurikulum pendidikan DIII Radiologi yang memenuhi regulasi dan kebutuhan pengguna lulusan, maka AIPRI akan menyelenggarakan Workshop Uji Kompetensi Nasional dan Kurikulum Nasional DIII Radiologi.